



“Dengan ini menuntut terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU.
Masih kata JPU, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan juga dituntut pidana uang pengganti kerugian negara.
Dimana untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika. HALAMAN SELANJUTNYA>>

