




Palembang, JN
Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dan juga terdakwa TPPU, Rabu (25/5/2022) masing-masing dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel dengan pidana 18 tahun penjara.
Selain itu, Caca selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, serta terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, masing-masing terdakwa juga terancam pidana tambahan 9 tahun penjara apabila kedua terdakwa tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara yang dituntutkan JPU kepada mereka.
Dikatakan JPU, kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk perkara TPPU terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). HALAMAN SELANJUTNYA>>

