Buser Polsek Lubuklinggau Selatan I Bekuk Tersangka Penganiayaan







Dijelaskannya, ketika kejadian korban dirangkul oleh istri yang berusaha menyelematkan korban, lalu istri korban membawa korban pergi untuk berobat atas luka dialami korban tersebut. Sedangkan tersangka pergi dengan mengendarai mobilnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri yang mendapatkan perawatan empat jahitan, korban juga mengalami luka lebam pada lingkaran mata sebelah kiri lalu melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan korban kemudian Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Hari Ardiansyah dan anggota Reskrim melakukan cek TKP, memeriksa korban dan saksi, melakukan pulbaket dan melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah itu polisi melakukan gelar perkara sehingga tim penyidik menetapkan Heru Saputra sebagai tersangka penganiayaan tersebut. Selanjutnya Tim Buser melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan pada Jumat 3 November 2023 pukul 09.00 WIB didapatkan informasi jika tersangka Heru Saputra sedang menuju ke arah Simpang Periuk.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskim dan anggota langsung menuju ke Jalan SMB Tanah Periuk melakukan Pengintaian. Setelah menunggu lebih kurang 30 menit tersangka terlihat mengendarai mobil yang kemudian Anggota Buser dan Kanit Reskrim langsung menghentikan mobil tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Heru Saputra.

Tersangka diamankan tanpa ada perlawanan. Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti besi dongkrak dari bawah jok mobil tersangka. Selanjutnya Heru Saputra dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan I.

“Hasil pemeriksaan tersangka Heru Saputra mengakui telah melakukan perbuatan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kami juga mengamankan barang bukti satu buah besi dongkrak panjang sekira 50 Cm dan satu lembar hasil visum dari RS Siti Aisyah Lubuklinggau Nomor: 38/RSUD.SA/Ver/XI/2023,” tandasnya. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!