



BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, menurut dia, karena ada penolakan dari pihak keluarga Abdul Gafur Mas’ud.
Pengambilan paksa kendaraan dinas roda empat sulit dilakukan, sebab keberadaan mobil semi-mewah dan mewah tersebut tidak diketahui.
Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” kata dia.
“Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi,” jelas Denny Handayansyah. (Antara/ded)

