Bupati Mimika Tiba di Gedung Merah Putih KPK







Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap Eltinus karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyidikan perkara. KPK, ujar Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak kunjung hadir.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya pada hari Rabu (20/7/2022), Eltinus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, pada hari Kamis (25/8/2022), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan dengan pemohon Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut. (Antara/andi)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!