



“Dalam BAP 8, Saudara menyampaikan ‘Dapat saya jelaskan bahwa istri saya melakukan pinjaman uang sebesar Rp500 juta pada Juli 2021 dan kemungkinan peruntukan untuk menambah mengurus pinjaman PEN Koltim’. Itu benar?” tanya Jaksa.
“Itu dana yang kedua,” jawab Mujeri.
“Yang pertama yang mana?” tanya jaksa lagi.
“Yang sama Pak Syahrir Rp1,5 miliar. Jadi, ada dua kali. Kalau yang kedua, Ibu minta ke mertua agar tolong dipinjamkan. Lalu, saya ketemu bapak saya dan dipinjamkan dulu uang Rp500 juta. tapi total yang dikirim Rp2 miliar,” jelas Mujeri.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada La Ode Syukur agar pengajuan pinjaman PEN Kolaka Timur disetujui.
Atas permintaan Ardian tersebut, pada 10 Juni 2021, La Ode Syukur dan Sukarman Loke bertemu di Kemenagri. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada La Ode Syukur.
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis, yaitu suami Andi Merya, mentransfer uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada 11 Juni dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui La Ode Syukur dan Sukarman Loke.
Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur tersebut, Ardian memberikan prioritas dengan membahas pengajuan tersebut dalam rapat koordinasi teknis antara PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. (Antara/ded)

