



Ardian didakwa mendapatkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar, sementara Syukur Akbar didakwa mendapatkan suap Rp175 juta dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba (Anto) terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
“Sebenarnya saya tidak paham uang untuk apa. Anto yang suka komunikasi dengan Ibu (Andi Merya),” lanjut Mujeri.
Anto atau Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba.
“Ibu hanya bilang untuk bisa bangun daerah, kami harus cari pinjaman yang berbasis program, karena kami didemo terus dari ujung ke ujung. Saya bilang ya sudah, atur saja,” tambahnya.
Mujeri juga mengaku istrinya sering bercerita ingin mencari pinjaman dana untuk pembangunan daerahnya.
“PEN belum cerita, cuma cerita ‘saya harus membangun semua daerah, saya bangun jalan karena ini tempat tinggal saya’. Itu kata Ibu,” katanya.
Selanjutnya, JPU mengonfirmasi terkait pinjaman uang sebesar Rp500 juta pada Juli 2021 untuk kelancaran pengurusan dana pinjaman PEN. HALAMAN SELANJUTNYA>>

