




Jakarta, JN
Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya mengaku mengeluarkan uang Rp3,05 miliar untuk mengurus pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 bagi kabupaten tersebut.
“Saya memberikan Rp3 miliar ke Anto Emba yang diserahkan untuk Sukarman Loke dan Rp50 juta saya berikan lewat Pak Mustaqim untuk diserahkan ke Sukarman Loke, sehingga totalnya Rp3,05 miliar,” kata Andi Merya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Andi Merya menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya dan LM Rusdianto Emba terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Anto Emba yang dimaksud oleh Andi Merya adalah LM Rusdianto Emba yaitu seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara saat ini yaitu LM Rusman Emba, sedangkan Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Andi Merya mengaku mau saja menyerahkan uang Rp3,05 miliar tersebut karena diminta oleh Anto Emba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

