



Kesaksian itupun menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
“Memang Pak Bupati ini orang tidak punya uang kok dikasih sumbangan?” ujarnya.
Namun kesaksian Ahmad Yusri langsung dibantah oleh Sekda HSU HM Taufik saat ditanyakan majelis hakim.
Ia juga membantah saat ditanyakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah uang tunai kurang lebih Rp100 juta dalam kantong plastik yang ditemukan penyidik KPK di kamar tidur rumahnya terkait dengan dugaan pengumpulan potongan tunjangan SPPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU.
“Itu uang tunjangan perjalanan dinas saya dan hasil keuntungan sebagai agen koran,” ujar Taufik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

