



Dengan potensi ini, Bupati Enos optimis mampu mewujudkan kawasan perkotaan Martapura sebagai pusat perputaran ekonomi yang nantinya akan disusul kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur, “Penetapan RDTR itu begitu penting, karena RDTR adalah hulu dari pembangunan yang akan dilakukan untuk masa depan” ungkap Bupati Enos.
Tujuan lain dari RDTR ini adalah sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pembangunan fisik kawasan.
Selain itu juga sebagai pedoman bagi instansi dalam menyusun zonasi dan pemberian perizinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, saya mengucapkan terima kasih atas seluruh bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga kami dapat menyelesaikan proses penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Martapura dan sampai di tahap persetujuan substansi ini,” lanjutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

