




Kepada lembaga pelayanan hukum Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Iskandar mengapresiasi reformasi lembaga peradilan yang terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. “Sistem peradilan berbasis elektronik semakin memudahkan akses masyarakat,”sambungnya.
Khusus kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Iskandar mengucapkan terimakasih karena telah mengedepankan keadilan restoratif. “Berkat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah daerah Ogan Komering Ilir memiliki rumah rehabilitasi narkoba Adhyaksa pertama di Sumatera Selatan,”ujar dia.(iso)







