



“Saat ini sudah diajukan tinggal BPKP melakukan audit kerugian negara, sehingga proses pengusutan dapat dilanjutkan,” ujar dia.
Menurutnya, sebelumnya sudah dilakukan audit fisik dari tim ahli untuk data pendukung dalam proses pengajuan audit kerugian negara oleh BPKP. Kemudian setelah nantinya ada hasil kerugian negara maka proses berikutnya penetapan tersangka dari semua yang terlibat dalam menyebabkan kerugian negara.
“Sudah ada 12 saksi yang diperiksa, antara lain dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu HE, kemudian saksi RA, AR, GG, dan SS yang merupakan pejabat terkait di lingkungan OPD tersebut,” ujarnya.
Masih katanya, untuk menentukan kelanjutan pengusutan proyek irigasi pencegahan bajir hanya tinggal menunggu audit kerugian negara, dan termasuk hasil pengecekan tim ahli di lapangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

