



Dari itulah, lanjut Boyamin Saiman, apabila Kejagung belum juga menetapkan tersangka baru di perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013, maka MAKI akan kembali mengajukan praperadilan.
“Dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini kan penyidikan baru, jadi harus ada tersangka barunya. Dari itulah kedepan kami rencananya akan kembali mengajukan praperadilan agar Kejagung segera menetapkan tersangka barunya dan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.
“Penyidikannya di Kejagung, dan memang masih penyidikan. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak berwenang memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)

