




Dilanjutkannya, untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dirinya juga berharap agar dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan dapat memberikan keterangan disidang dengan sejujur-jujurnya.
“Dua terdakwa kita harapkan buka-bukaan, bongkar semua pihak yang terlibat di perkara tersebut. Sebab, dalam dugaan kasus korupsi kredit di Bank Sumsel Babel tersebut kerugian negaranya cukup besar, yakni Rp 13 miliar lebih, dan uang tersebut semuanya merupakan uang milik rakyat,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut, untuk dua terdakwa, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipokor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







