




Jackson memastikan fasilitas rehabilitasi sangat bermanfaat karena mayoritas korban pecandu narkoba tak perlu lagi direhabilitasi di luar daerah dan sepenuhnya dilaksanakan di Kalsel.
Kemudian dapat pula mengurangi beban dan over kapasitas pada Lapas di Kalsel seiring optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi bagi tersangka korban penyalahguna yang ditangkap berdasarkan hasil pertimbangan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam penerapan Pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang dipidana harusnya pengedar saja, sedangkan korban penyalahguna harus disembuhkan dengan menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Diketahui saat ini 14 Lapas dan Rutan di Kalsel dijejali terpidana kasus narkotika. Selain warga binaan yang terlibat jaringan pengedar, sebagian disinyalir hanya korban penyalahguna. (Antara/den)







