BNNP Bali Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Sitaan Jaringan Surabaya-Bali







Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan untuk sidang.

Ancaman pidana terhadap keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ia mengatakan dalam penanganan penyalahguna narkotika tidak hanya menjadi tugas penegak hukum tetapi ada jalur rehabilitasi yang bisa ditempuh. Sekaligus kata dia, bisa meminimalisasi terjadinya kelebihan kapasitas dalam lapas.

“Banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna dan sekarang dipenjara jadinya lapas over kapasitas. Karena 70 persen adalah kasus narkotika. Sesuai SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 bisa dilakukan pemindahan dari putusan rehabilitasi. Korban penyalahguna bukan dipenjara tapi direhabilitasi,” tuturnya. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!