



“Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021,” katanya.
Dikatakan pula bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.
“Kebetulan hari ini (22/3/2022), Badan Narkotika Nasional (BNN) genap berusia 20 tahun sehingga kami ekspos kasus tersebut pada hari ini,” katanya.
Dalam kesempatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-20 BNN tersebut, BNNK Banyumas juga mendeklarasikan komitmen melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau ZI Menuju WBK dan WBBM.
“Oleh karena itu, konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini sebagai salah satu wujud keseriusan kami dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Banyumas,” katanya. (Antara/den)

