



Selanjutnya, petugas BNNK Banyumas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler Poco berikut kartu teleponnya serta satu bungkus plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2022, pihaknya menerima kembali informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya kami mengamankan seorang pria di depan salah satu toko emas yang berlokasi di Pasar Karanglewas, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat,” kata Agus.
Saat penggeledahan terhadap pria berinisial RM (31) itu, kata dia, petugas BNNK Banyumas menemukan satu lembar bukti pengiriman paket melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Setelah paket tersebut tiba di Brebes, Jawa Tengah, pada tanggal 15 Februari 2022, RM bersama petugas BNNK Banyumas langsung mengambilnya.
Saat paket tersebut dibuka di hadapan petugas BNNK Banyumas dan saksi lainnya, di dalamnya terdapat lima paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan lebih kurang 96,71 gram. HALAMAN SELANJUTNYA>>

