



Selain itu, pihaknya menggalakkan operasi pemberantasan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, serta melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembuat maupun pengedar barang terlarang itu.
Operasi pemberantasan narkoba tersebut, kata dia, di sejumlah tempat pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan pemakaian narkoba.
Dijelaskan pula bahwa masyarakat yang terjaring dalam operasi pemberantasan narkoba akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat yang tergolong sebagai pengedar narkoba, lanjut dia, akan diupayakan sanksi hukum seberat-beratnya, sedangkan tergolong korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

