BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas 8.013 Meter Persegi di Aceh









Pemusnahan ladang ganja di dua titik tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN. Dia menambahkan ada pula kegiatan lain yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.

Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.

Pemusnahan itu merupakan tugas pertama Roy Hardi setelah dilantik menjadi Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan pada 4 Maret 2022 lalu. (Antara/den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!