



Adapun kronologi pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal pada tanggal 31 Mei 2022, petugas Satgas Pamtas Batalion 645 TNI AD menerima laporan ada seseorang yang akan melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
“Begitu mendapat informasi, maka petugas Pamtas Batalion 645 TNI AD melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 13.00 WIB di jalan tikus,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, paparnya, barang haram itu dibawa tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

