BKSDA Sumsel Musnahkan 18 Hewan Dilindungi yang Diawetkan







“Sebanyak 15 opsetan didapat dari penyerahan secara sukarela dari warga di Palembang, Lubuk Linggau, Lahat, OKI dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Sumsel, dan tiga ekor opsetan berasal dari warga di Palembang melalui ​​​​​​penyidikan yang sudah Inkrah,” kata dia.

Menurut Ujang, BKSDA mengharapkan melalui pemusnahan tersebut dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan ataupun menjual belikan hewan dilindungi yang diawetkan karena dilarang dan bisa dikenakan pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Aturan tersebut merujuk dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan PP nomor 8 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

“Opsetan (hewan dilindungi yang diawetkan) tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Jadi kami harap untuk siapapun yang masih memiliki, atau mengetahui adanya penyimpanan untuk segera menyerahkannya ke BKSDA/aparat kepolisian,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!