Bidik Kasus Dugaan Korupsi Baru di Lubuklinggau







“Akan tetapi pembacaan pledoi ditunda dengan alasan kuasa hukum kedelapan terdakwa belum siap,” terangnya.

Untuk kasus Disdik Musi Rawas, disampaikannya, memasuki tahapan persidangan agenda pembacaan Duplik Rosurohati alias Rosa.

“Isi Duplik terdakwa Rosa intinya tidak terbukti secara sah dan terdakwa Rosa dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Hamdan saat menjelaskan isi Duplik Rosa seraya berkata selanjutnya agenda Minggu depan tanggal 19 Oktober 2022 pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kami meminta support semua awak media untuk bersinergi dengan kejaksaan,” pungkasnya. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!