



Menurut Hendy, jika nantinya hasil penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 barulah dilakukan langkah selanjutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Dari itulah saat ini kita masih melakukan proses penyidikan sampai berkas perkara nantinya dilakukan tahap dua, dan dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam dugaan kasus tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya pada Selasa (22/2/2022) Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>

