




Palembang, JN
Kejari Palembang segera merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung, Minggu (27/3/2022).
“Walau berkas perkara kedua tersangka segera rampung, tapi kita tetap agendakan pemeriksaan saksi sampai berkas perkara nantinya rampung dan dilakukan penelitian kelengkapan berkasnya,” ungkapnya.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni; tersangka Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. HALAMAN SELANJUTNYA>>

