



Dijelaskan Kompol Tri, selain barang bukti potongan besi hasil curian, bersama kedua pelaku turut pula diamankan satu unit bentor, alat potong tang, dan gergaji besi.
“Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (den)

