



Disampaikannya, barang-barang curian itu dibawa menggunakan bentor milik pelaku Putra, kemudian dijual ke kawasan Musi II Palembang.
“Hasil pencurian saya hanya menerima uang Rp 132 ribu. Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.
“Atas perbuatan pelaku ini, korban yang barang-barangnya dicuri merugi hingga Rp 6 juta. Modus pencurian yang dilakukan keduanya yakni dengan melepas kawat pengikat besi reklame dan merusak kotak aki. Lalu mengangkut hasil curian dengan menggunakan bentor,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

