Berdalih Istri Jarang di Rumah, Ayah Cabuli Anak Tiri









Awalnya, lanjut tersangkan ini, hal itu dilakukan atas dasar suka-sama suka namun beberapa hari kemudian anak tirinya menceritakan perbuatan tercela itu kepada ibunya sehingga istri dari tersangka melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

“Anak tiri saya menceritakan apa yang sudah saya lakukan, padahal hal itu kami lakukan atas dasar suka sama suka. Istri saya yang tidak terima melaporkan saya sehingga saya langsung ditangkap polisi. Ya Pak! anak tiri saya itu saya iming-imingi akan saya belikan kuota internet,” ujar tersangka ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan adanya penangkapan seorang ayah yang sudah melakukan perbuatan tercela terhadap anak tirinya tersebut.

“Atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun, dan menerapkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kompol Tri Wahyudi. (den)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!