



Dari keterangan pelaku Oman, lanjut Kasat, jika Sepira itu milik pelaku Bastian. “Kemudian tim menuju ke rumah pelaku Bastian dan berhasil mengamankannya. Pelaku Bastian mengauki jika Senpira tersebut benar miliknya yang ia titipkan kepada pelaku Oman,” ujanya.
Masi kata Kasat, selanjutnya ke dua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana kepemilikan senjata api bukan pada tempatnya,” tutupnya. (den)

