



Dilanjutkannya, karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka kedepan saksi-saksi tetap dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi masih tetap kita lakukan, karena perkara ini kan sudah tahap penyidikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sejumlah saksi sebelumnya telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Bukan hanya itu, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah menggeledah Kantor PT Rambang di OKI, Kantor BPN OKI, dan Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten OKI. (ded)


Pages: 1 2