




Palembang, JN
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut diakui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (6/7/2022).
“Ya, Belum ada penetapan tersangkannya. Tapi masih terus dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam penyidikan yang berjalan Jaksa Penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Dari itu penyidikannya masih berjalan. Bahkan belum lama ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengecek ke lokasi lahan jalan tol yang diganti rugi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

