Belum Ada Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya dan Pemeriksaan Saksi Lagi









Empat perkara itu, yakni Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel).

“Terkait putusan banding empat terdakwa tersebut Kejati Sumsel belum menentukan sikap. Sebab, JPU Kejati Sumsel masih memiliki waktu 14 hari kedepan terhitung usai putusan tersebut keluar untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan Kasasi atau tidak. Kemudian untuk terdakwa lainnya masih proses banding di Pengadilan Tinggi dan proses Kasasi di MA,” pungkasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika pihaknya masih menunggu putusan 12 terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
inkracht lebih dulu guna melakukan langkah selanjutnya.

“Putusan para terdakwa seluruhnya belum ada yang inkracht, sehingga Jaksa Penyidik yang lama belum berani menyimpulkan apakah tersangkanya akan ada nambah lagi atau tidak, meskipun disidang sudah ada nama-nama yang disebut,” ungkapnya saat pres rilis capaian kinerja Kejati Sumsel pada acara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 belum lama ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!