



Menurut dia, pada lokasi pertama yang berada di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 32.960 bungkus atau setara dengan 723.200 batang rokok ilegal.
Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pada kantor ekspedisi pengiriman barang lain yang berada di wilayah Kota Malang dan didapati adanya paket pengiriman rokok jenis SKM yang juga tidak dilekati pita cukai sebanyak 16.110 bungkus atau sebanyak 317.680 batang rokok ilegal.
“Dari beberapa ekspedisi yang dilakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan dua ekspedisi yang melakukan pengiriman BKC HT tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Ia menambahkan, sementara di wilayah Kabupaten Malang, Tim Intelijen dan Penindakan kembali melakukan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

