



Pada kegiatan ini, petugas menunjukkan kepada masyarakat bagaimana cara mengidentifikasi keaslian pita cukai rokok dengan menggunakan alat sinar ultra violet.
“Masyarakat dapat melihat jika dalam satu bungkus terdapat pita cukai dari Bea Cukai, dan jika tidak ada bisa dipastikan ilegal,” bebernya.
Sedangkan untuk melihat IMEI atau Identitas Peralatan Bergerak Internasional kata Kukuh, masyarakat dapat mengecek ke kantor Bea Cukai.
“Jika masyarakat membeli ponsel dari luar negeri dan sampai ke Indonesia tapi tidak dapat digunakan maka harus diregistrasi ke Bea Cukai,” pungkasnya.
Selain itu, petugas Bea Cukai Gorontalo menggelar berbagai lomba yang diikuti dengan antusias oleh masyarakat.(Antara/ded)

