



Terpisah, Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Minggu (28/9/2022) mengatakan, jika pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Bawaslu Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018.
“Panggilan saksi dari pihak Bawaslu Sumsel sudah dilayangkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam rentang waktu senin-kamis besok,” tegas Kasi Intel Kejari Prabumulih,
Anjasra Karya.
Diketahui sebelumnya, Selasa (23/8/2022) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih selama dua jam menggeledah Kantor Bawaslu Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018.
Usai penggeledahan, Kabag Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rohim mengatakan, jika Bawaslu Sumsel taat hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Jaksa Penyidik di Bawaslu Sumsel guna mencari dokumen untuk penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>

