




“Untuk dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka perkara tersebut kini telah penyidikan umum di Kejati Sumsel,” tandas Kajati Sumsel.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini, pada Senin (31/7/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel dan EDS selaku Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Kemudian pada Selasa (1/8/2023), saksi BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel dan AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. (ded)







