



Lebih jauh dikatakan Feri, K-MAKI juga berharap agar jangan sampai ada tebang pilih saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
“Termasuk dalam penetapan tersangkanya juga jangan sampai ada tebang pilih,” pungkas Feri.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde sejauh ini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mendalami alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” tandasnya. (ded)

