Banding Vonis Alex Muddai, Kejati Sumsel Ungkap Putusan 12 Terdakwa Masjid Sriwijaya Belum Inkracht







Tipikor Palembang dengan vonis pidana berbeda. Dimana Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara.Atas putusan Hakim tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding.

Sementara untuk Alex Noerdin telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara atas perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, terkait vonis tersebut di persidangan Alex Noerdin menyatakan banding. Sebelumnya Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum 20 tahun.

Sedangkan Muddai Madang dalam putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dinyatakan tidak terbukti di perkara Masjid Sriwijaya. Namun dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU terdakwa Muddai Madang dinyatakan Hakim terbukti hingga dijatuhkan vonis 12 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Muddai Madang dengan pidana 20 tahun atas perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU.

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU divonis Hakim 11 tahun penjara, sebelumnya keduanya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!