



Lanjutnya, selain itu pihaknya juga mengajukan banding untuk dua terdakwa lainnya di perkara PDPDE Sumsel.
“Dua terdakwa lainnya di PDPDE Sumsel tersebut, yakni A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin,” tandasnya.
Diketahui, adapun putusan 12 terdakwa Masjid Sriwijaya yang sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, terdiri dari; Eddy Hermanto pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara. Lalu terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Mukti Sulaiman pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 7 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 7 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 8 tahun penjara dan di tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya masih tetap 8 tahun penjara.
Lalu untuk Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni divonis Hakim Pengadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

