Banding Vonis Alex Muddai, Kejati Sumsel Ungkap Putusan 12 Terdakwa Masjid Sriwijaya Belum Inkracht







Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (22/6/2022) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Menurutnya, dengan banding tersebut maka total 12 terdakwa dalam perkara Masjid Sriwijaya untuk putusannya belum ada yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kita telah mengajukan banding terkait vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang. Artinya, 12 terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya putusanya belum ada yang inkracht,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang keduanya merupakan terdakwa didua perkara yakni Masjid Sriwijaya dan PDPDE.

“Untuk itu dalam banding yang kita ajukan tentunya terkait putusan kedua terdakwa tersebut di Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!