Bambang Mantan Dirut Brantas Ngaku Tak Tahu Soal Pemberian Uang dan Sewa Heli Buat Alex Noerdin







“Awalnya total uang masuk ke rekening kantor pusat memang Rp 130 miliar. Kemudian dari Rp 130 miliar ini dikeluarkan lagi uang Rp 24 miliar lebih. Uang itu dikeluarkan dari kas atas perintah atasan saya Joko Widiyantoro selaku Manager Keuangan PT Brantas Abipraya dan juga atas perintah Dwi Kridayani. Dimana uang Rp 24 miliar tersebut diberikan kepada Dwi Kridayani selaku KSO yang membangun Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, selain itu dirinya juga yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang) yang juga atas perintah Joko Widiyantoro selaku Manager Keuangan PT Brantas Abipraya.

“Kalau untuk penggunaan semua uang dari kantor pusat yang diberikan kepada Dwi Kridayani dan Yudi Arminto untuk digunakan apa, itu saya tidak tahu. Sebab, saya hanya mendapat perintah dari Manager Keuangan PT Brantas Abipraya Pak Joko Widiyantoro untuk mengeluarkan uang tersebut,” pungkas Jani Tamtomo.

Dalam persidangan tersebut JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan saksi Lumasia Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Dikatakannya, sebagai sekretaris dirinya tidak mengetahui soal proposal Masjid Sriwijaya.

“Namun yang saya tahu kalau untuk penandatanganan NPHD dana hibah tahun 2015 dan 2017 dari pihak Pemda yang menandatanganinya yakni Akhamd Najib,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!