Bambang Mantan Dirut Brantas Ngaku Tak Tahu Soal Pemberian Uang dan Sewa Heli Buat Alex Noerdin







Diungkapkan saksi Bambang E Marsono, jika yang mengetahui soal pembukuan pengeluaran uang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya ada dipembukuan yang dibuat Dwi Kridayani selaku KSO.

“Dari itu saya tidak tahu, karena pembukuan KSO dibuat oleh Dwi Kridayani. Dan Dwi Kridayani tidak ada laporan ke saya,” ujar saksi Bambang.

Selanjutnya JPU menanyakan terkait jumlah total uang dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang diterima oleh PT Brantas Abipraya.

Diungkapkan Bambang E Marsono, untuk jumlah uang yang diterima dari pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, yakni Rp 130 miliar.

“Ya, jumlahnya Rp 130 miliar yang diterima oleh
kantor pusat PT Brantas Abipraya, uang itu ditransferkan ke rekening kantor pusat,” tandasnya Bambang.

Sementara Jani Tamtomo Staf Bagian Keuangan PT Brantas Abipraya yang juga saksi di persidangan mengungkapkan, dari uang Rp 130 miliar yang diterima kantor pusat PT Brantas Abipraya tersebut ada uang sebesar Rp 24 miliar lebih yang dikeluarkan untuk Dwi Kridayani. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!