Bambang Mantan Dirut Brantas Ngaku Tak Tahu Soal Pemberian Uang dan Sewa Heli Buat Alex Noerdin







Ditegaskan JPU, pihaknya memiliki bukti pembukuan pengeluaran uang dari PT Brantas Abipraya terkait hal itu.

“Kami ada bukti pembukuan atau catatannya,” tegas JPU.

Dikatakan Bambang, jika terkait pembangunan Masjid Sriwijaya terdapat dua pembukuan, yakni; pembukuan kantor pusat PT Brantas Abipraya, serta pembukuan yang dibuat
Dwi Kridayani selalu KSO PT Brantas Abipraya (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Saya yang tahu pembukuan kantor pusat. Kalau yang KSO saya tidak tahu. Sebab, yang terkait pembukuan uang di KSO yakni Dwi Kridayani,” kata Bambang.

Kemudian JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Bambang E Marsono terkait aliran uang yang diberikan pihak PT Brantas Abiparaya kapada sejumlah pihak, diantaranya kepada Syarifudin MF selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang).

“Untuk Syarifudin Rp 500 juta, dan ada juga uang Rp 2,5 miliar yang diterima Syarifudin buat Sumsel 1. Ini ada faktanya dan alat buktinya. Bahkan dalam perkara ini sudah ada terdakwa yang telah divonis dan terbukti di persidangan, saksi selaku Dirut pasti tahu soal pemberian sejumlah uang itu kan?,” tegas JPU Azwar Hamid. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!