Ardani Ngaku Tak Rekomendasikan Hibah Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya







Diungkapkannya, ketika mejabat Kepala Biro Hukum Sumsel dirinya mendapatkan Surat dari Sekda yang isi suratnya yakni Biro Hukum hanya memiliki tugas apabila ada proses persidangan.

“Jadi ada surat dari Sekda kalau Biro Hukum hanya diberikan tugas kalau ada proses di persidangan,” katanya.

Masih kata Ardani, dirinya juga tidak meneliti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Masjid Sriwijaya dikarenakan draf NPHD yang diajukan Biro Kesra kala itu dikembalikannya lantaran tidak dilengkapi dengan proposal dan berkas verifikasi.

“Pada hari draf NPHD diajukan ke Biro Hukum langsung saya kembalikan, sebab draf NPHD tidak dilengkapi proposal dan berkas verifikasi. Saya mengembalikannya agar Biro Kesra melengkapi kekurangan itu, akan tapi berkas yang saya kembalikan untuk dilengkapi tidak dikembalikan lagi ke saya. Dari itu saat itu saya tidak membaca isi NPHD itu,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!