Ardani Ngaku Tak Rekomendasikan Hibah Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya







Muddai Madang saat menjalani sidang secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ardani Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir (OI) yang merupakan mantan Kepala Biro Hukum Sumsel dan juga Ketua Panitia Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Senin (4/4/2022) menjadi saksi Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Ardani yang dicecar oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) terkait hibah lahan Yayasan Masjid Sriwijaya yang sengketa mengatakan, jika dirinya yang kala itu menjabat Kepala Biro Hukum dan juga Ketua Panitia Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak pernah merekomendasikan hibah lahan di kawasan Jakabaring yang dijadikan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya.

“Tidak ada rekomendasi saya untuk hibah lahan Masjid Sriwijaya. Kemudian tidak pernah saya dimintai saran terkait telaah yuridis soal hibah lahan seluas 9 hektare yang sengketa dan sebagian lahannya dimenangkan masyarakat. Kalau saya lihat dari surat nomor di SK hibah lahan, untuk nomornya bukan milik Biro Hukum melainkan BPKAD, mestinya dikoordinasikan dulu dengan Biro Hukum,” ungkap saksi Ardani. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!