



“Rencana ide pembangunan Masjid Sriwijaya ini kemudian disampaikan kepada Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) selaku Gubernur Sumsel saat itu, dan langsung disetujui Alex Noerdin. Kemudian tahun 2010, ada pemindahan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang semula berlokasi di Jalan Soekarno Hatta berpindah ke lokasi Jakabaring, dengan alasan lokasi Jalan Soekarno Hatta sepi. Terkait hibah tanah tersebut Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel yakni Ardani menyebut lahan telah clean dan clear, namun nyatanya sebagian lahan digugat dan dimenangkan oleh masyarakat,” tandas JPU.
Sementara Ardani saat diwawancarai, Senin malam (24/1/2022) terkait namanya disebut dalam surat dakwaan JPU Kejati Sumsel mengatakan, jika semuanya nanti akan dijelaskan olehnya saat ia menjadi saksi di persidangan para terdakwa.
“Nanti akan saya jelaskan saat saya menjadi saksi di persidangan agar semuanya terang benereng. Jika nanti saya telah menjelaskan di persidangan, Insyaa Allah akan clear semua masalahnya,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

