



Masih dikatakannya, jika untuk berkas perkara tersangka Aran Haryadi dan satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) yang sudah ditahan di Rutan telah kita limpahkan ke PN Palembang,” katanya.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, lanjut Kasi
Penkum Mohd Radyan, maka kewenangan terhadap tersangka ada di Hakim.
“Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Palembang, untuk kewenangan terhadap tersangka ada di Hakim,” tandasnya.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Selasa (22/3/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

