



Diketahui pada sidang tersebut, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa juga membacakan ekspesi (nota keberatan atas dakwaan dari JPU).
Dalam eskpesi tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa mengungkapkan jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan perkara perdata.
“Kemudian audit kerugian negara dalam perkara ini harusnya dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu, kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah lebih dulu divonis,” ungkap Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)

