



Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan mengatakan, setelah membaca medical record kesehatan yang terbaru terdakwa Aran Haryadi yang diajukan oleh penasihat hukum, maka untuk Aran Haryadi sementara ini tidak dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
“Pada medical record kesehatan terdakwa diketahui kalau terdakwa ini usai operasi sakit jantung dan masih kontrol rutin ke dokter. Ini menjadi pertimbangan kami,” ungkap Hakim.
Meskipun demikian, tegas Hakim Efrata, Majelis Hakim masih mempelajari medical record kesehatan terdakwa Aran Haryadi.
“Kita pelajari medical record kesehatan terdakwa, dan nanti kalau terdakwa tidak ditahan harus ada penjamin dari keluarga terdakwa. Kemudian untuk Aran Hariyadi harus kooperatif, kalau tidak koperatif kami bisa langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

