




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Jumat (1/4/2022) tidak melakukan penahanan di Rutan terhadap Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih.
Hal itu terungkap dalam sidang Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel, terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan, Aran Haryadi yang tampak sehat dihadirkan secara langsung di kursi pesakitan.
Sedangkan Asri Wisnu Wardana anak buah dari Aran Haryadi menjalani sidang secara virtual, karena Asri Wisnu Wardana ditahan di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

